Jika Siswa dan Sekolah Curang di SNMPTN 2015, Inilah Sanksinya :
1. Sekolah yang terbukti melakukan kecurangan, tidak akan diikutsertakan dalam SNMPTN tahun berikutnya (BLACK LIST)
2. Untuk siswa, status kelulusannya akan dibatalkan (di coret)
Sekolah dan siswa di larang melakukan rekayasa nilai rapor pada saat
mengisi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) dan
kecurangan-kecurangan lainnya karena Pemerintah akan melakukan
pemantauan secara ketat.
Catatan :
- SNMPTN 2015 hanya boleh di ikuti oleh kelas XII yang akan lulus tahun 2015 ini dan sekolah yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan sudah mengisikan data nilai dan informasi di PDSS
- Kuota SNMPTN 2015 adalah 50 %, sedangkan 30 % untuk SBMPTN 2015 dan 20 % untuk Ujian Mandiri (UM)
- Peserta SNMPTN 2015 bisa memilih maksimal 2 PTN. Dengan ketentuan, jika memilih 2 PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan asal sekolah siswa, jika hanya 1 PTN saja maka bisa bebas di semua Provinsi
- Peserta SNMPTN hanya bisa memilih maksimal 3 Program Studi (Prodi) dengan ketentuan, 1 PTN maksimal 2 prodi.
Catatan :
- SNMPTN 2015 hanya boleh di ikuti oleh kelas XII yang akan lulus tahun 2015 ini dan sekolah yang sudah memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan sudah mengisikan data nilai dan informasi di PDSS
- Kuota SNMPTN 2015 adalah 50 %, sedangkan 30 % untuk SBMPTN 2015 dan 20 % untuk Ujian Mandiri (UM)
- Peserta SNMPTN 2015 bisa memilih maksimal 2 PTN. Dengan ketentuan, jika memilih 2 PTN, maka salah satu PTN harus berada di provinsi yang sama dengan asal sekolah siswa, jika hanya 1 PTN saja maka bisa bebas di semua Provinsi
- Peserta SNMPTN hanya bisa memilih maksimal 3 Program Studi (Prodi) dengan ketentuan, 1 PTN maksimal 2 prodi.
0 Response to "Siswa dan Sekolah Curang di SNMPTN 2015, Inilah Sanksinya"
Post a Comment