Berbicara tentang bitcoin yang sedang naik daun apalagi Harga 1 Btc mencapai ratusan juta membuat banyak orang berbondong-bondong ikut bermain bitcoin baik sebagai trader maupun miner, akan tetapi hukum sebenarnya tentang bitcoin apa sih, didalam islam sebenarnya diperbolehkan atau tidak berikut saya paparkan hukum bitcoin berdasarkan pendapat ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA.
Bitcoin dalam Tinjauan Syariat
Menyebut bitcoin sebagai satu sample dari banyak coin,Karena terlalu banyak coin lainnya dengan menyebut satu bisa mewakili seluruhnya.
Berikut adalah hasil dari rekaman kajian ilmiah oleh Ustadz Dr. Erwandi Tarmizi, MA dalam sesi tanya jawab pada Sekolah Muamalah Indonesia Malang Angkatan 2, terkait Hukum Bitcoin.
Kesimpulan dari fatwa Dr. Erwandi Tarmizi terkait Bitcoin adalah Haram.
Beberapa hal yang melandasi fatwa tersebut diantaranya adalah:
- Bitcoin bukan merupakan mata uang yang di akui oleh pemerintah Indonesia.
- Asal usul yang tidak jelas dari bitcoin yang di perjual belikan atau digunakan sebagai instrumen investasi ini merupakan bentuk Pembodohan Publik (baca: investasi bodong)
- Bitcoin Merupakan bentuk Artificial Value yaitu Nilai buatan yang tidak memiliki value sebenarnya.
- Bitcoin selain tidak di akui sebagai mata uang oleh negara Indonesia juga tidak diakui di banyak negara lainnya.
- Jual beli Bitcoin mengandung Gharar yg besar, karena belum jelas spesifikasi dan value-nya, kenaikan nilai yang tinggi hanya dalam waktu singkat. Plus tidak terjadi qabdh (serah terima).
- Jual beli atau investasi bitcoin mengandung judi karena tujuan orang beli bitcoin mengharapkan kenaikan secara untung untungan.
- Jika di paksakan bahwa bitcoin itu seperti jual beli mata uang maka mengandung Riba karena jual beli mata uang dengan cara online dan tidak cash merupakan jual beli Riba.
Fatwa ini juga selaras dgn Kebijakan Bank Indonesia yg melarang Bitcoins sebagai alat tukar. "Kita melarang Bitcoin untuk ditransaksikan di PJSP, Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran.” Dan OJK juga melarang jenis investasi ini. "(Investasi bitcoin) belum ada izinnya. Investasi ini kan belum kita atur, karena belum dilakukan secara terbuka," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen.
Secara dalil agama melarang karena mengandung riba, gharar (ketidak jelasan), maysir (spekulasi). Secara hukum positif juga melarang.
Ref: Tanya Jawab dan diskusi Peserta SMI Malang angkatan 2, Materi Jual Beli, Riba dan Gharar. Rabu, 13 Desember 2017
http://sekolahmuamalah.com/malang
Penyusun: Ibnu Fatah - SMI
0 Response to "Hukum Bitcoin Dalam Islam"
Post a Comment